Minggu, 05 Agustus 2007

PEMBERDAYAAN KOMUNITAS ADAT

BAB I
PENDAHULUAN


A. Latar Belakang

Masyarakat Indonesia terdiri dari bermacam-macam suku bangsa yang keberadaannya tersebar di seluruh wilayah nusantara. Masing-masing suku bangsa ini memiliki adat istiadat dan stuktur sosial yang beragam, dan didalamnya terdapat beberapa komunitas yang menempati satu kesatuan wilayah tertentu, menjalin interaksi sosial yang kuat dan biasanya ada yang memiliki sistem pemerintahan sendiri. Mereka menempati berbagai daerah di Indonesia dengan budaya dan adat istiadatnya yang sangat khas dan unik. Dan komunitas ini biasa disebut dengan “Komunitas Adat”

Komunitas adat merupakan komunitas-komunitas yang masih menggunakan pola-pola kehidupan tersendiri yang didapatkan secara turun temurun dari nenek moyangnya. Komunitas adat yang merupakan warisan nenek moyang ini menempati suatu wilayah tertentu dan sudah terbentuk jauh sebelumnya dari generasi ke generasi (cultural as heritage), dan juga didalamnya terdapat sistem kepemimpinan (pimpinan tradisional)

Sampai saat ini, keberadaan komunitas adat masih dapat kita temukan dalam kehidupan masyarakat Indonesia, meskipun perkembangan isu-isu perubahan terjadi dalam masyarakat (perkembangan masyarakat sederhana ke masyarakat yang lebih kompleks). Mereka mempertahankan norma-norma, nilai-nilai serta aturan-aturan adat, sebagai pedoman berprilaku dalam segala aspek kehidupannya dengan kadar perubahan yang cukup kecil. Hal ini terjadi karena adanya beberapa persamaan-persamaan dalam tataran yang paling besar sebagai ideologi hidup mereka, seperti sistem kepercayaan dan keyakinan. Juga tidak kalah pentingnya adalah dukungan faktor kesejarahan yang membentuk mereka yang dimulai dari kelompok kecil (band) menjadi komunitas yang terikat akan adat dan kebiasaan yang berlaku bagi kelompok tersebut.

Dalam kehidupan sehari-harinya komunitas adat selalu berpedoman atau mengacu pada sistem keyakinan, aturan-aturan, norma-norma serta petunjuk-petunjuk yang kesemuanya itu muncul secara alamiah atau dibangun oleh komunitas tersebut sebagai kebutuhan dalam kebudayaannya. Oleh karena itu, komunitas adat dalam mengapresiasikan budayanya mengacu pada sistem keyakinan yang dijadikan kebenaran. Dan ini menunjukkan bahwa kepercayaan komunitas adat mempunyai makna yang didalamnya terkandung nilai-nilai budaya yang hierarkinya tinggi sehingga oleh pendukungnya dijadikan salah satu acuan atau pedoman dalam berperilaku.

Sehubungan dengan hal diatas, maka komunitas adat menunjuk pada suatu kumpulan individu dengan beberapa ciri tertentu, yaitu:
1 Adanya kesatuan geneologis
1. Adanya identitas sosial (Bahasa-logat, pakaian, makanan, dsb)
2. Adanya adat istiadat serta sistem norma (apabila dilanggar maka ada sanksi yang berlaku-hukum adat)
3. Adanya lembaga adat
4. Adanya kesatuan wilayah sebagai daerah teritorial (geografis lokalitas/hak ulayat)
5. Adanya desa/kampung adat (Mitologi)
6. Pola tempat tinggal berdasarkan aturan-aturan adat
7. Memiliki aturan-aturan adat baik tertulis maupun tidak tertulis
8. Adanya sistem pimpinan/pimpinan tradisional
9. Adanya potensi untuk interaksi secara kontinuitas
10. Adanya pusat orientasi

Ciri-ciri komunitas diatas tentunya tidak lepas dari pandangan para ahli antropologi mengenai tiga aspek kebudayaan (“tiga wujud kebudayaan” menurut Koentjaraningrat), bahwa kita dapat melihat komunitas adat dari tiga aspek ini, yaitu: (1) Aspek Material, seperti lingkungan, tempat tinggal, peralatan, pakaian dan makanan); (2) Aspek Sosial, seperti ritual/upacara, organisasi adat, kelompok kekerabatan, dan sebagainya; dan (3) Aspek Budaya, seperti pandangan hidup/ajaran-ajaran.

Namun, pada perkembangannya komunitas adat ini kurang mendapat perhatian dan hal ini menyebabkan semakin termajinalkannya peranan dan keberadaan komunitas adat tersebut. Padahal, nilai-nilai budaya dalam komunitas adat ini diyakini telah memainkan peranan strategis dalam membangun keteraturan sosial dalam masyarakat.

Sehubungan dengan hal itu, maka diperlukan adanya pemberdayaan komunitas adat karena diharapkan dapat lebih memajukan dan meningkatkan peranan dari komunitas adat. Selain itu, pemberdayaan ini diharapkan dapat mengembangkan jati diri serta memperkokoh integritas bangsa.

Dalam mencapai harapan tersebut dan agar terdapat arah serta kesamaan dalam melaksanakan tugas dan fungsi maka perlu disusun Pedoman Teknis Pemberdayaan Komunitas Adat.

B. Dasar
Pancasila
Undang-Undang Dasar 1945
GBHN
Tugas Pokok dan Fungsi Departemen Kebudayaan dan Pariwisata

C. Maksud dan Tujuan
Pedoman Teknis Pemberdayaan Komunitas Adat, bertujuan untuk:
Melestarikan, mengembangkan dan memanfaatkan nilai-nilai budaya sebagai warisan budaya bangsa yang sangat bermanfaat untuk mengembangkan jati diri serta memperkokoh integritas bangsa.
Membangun pemahaman masyarakat terhadap keberadaan komunitas adat
Meningkatkan sumber daya komunitas adat dan peransertanya dalam masyarakat dan pembangunan bangsa.

D. Ruang Lingkup
Pedoman teknis pemberdayaan komunitas adat meliputi uraian mengenai eksistensi komunitas adat, upaya-upaya pemberdayaan komunitas adat, dan instansi terkait yang menangani pemberdayaan komunitas adat. Pedoman teknis ini secara khusus ditujukan kepada pembina komunitas adat dan komunitas adat itu sendiri.

E. Pengertian
Pemberdayaan
Pemberdayaan berasal dari kata ‘daya’ yang artinya kekuatan atau kemampuan. Kemampuan yang dimaksud kemampuan untuk melakukan atau mencapai sesuatu, sehingga mempunyai arti yang lebih.
Komunitas adat
Merupakan kesatuan sosial yang menempati suatu daerah/wilayah tertentu, dan berinteraksi secara kontinyu sesuai dengan suatu sistem adat istiadat tertentu. Dan sebagai kesatuan sosial, komunitas adat biasanya masih mempertahankan pola-pola kehidupan lama, tradisi nenek moyang.
Pemberdayaan Komunitas Adat
Merupakan suatu usaha atau cara untuk meningkatkan kemampuan, peran serta dan kemandirian komunitas adat dalam menjalankan nilai-nilai budaya mereka dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.


BAB II
EKSISTENSI KOMUNITAS ADAT

A. Sejarah Komunitas Adat

Sejarah komunitas adat seringkali tidak dapat ditelusuri secara diakronik atau dimensi waktu, karena komunitas adat biasanya lahir melalui proses alamiah/natural yang tidak dapat diketahui kapan mulai lahir. Namun komunitas adat dimulai dari adanya kebutuhan sekelompok manusia yang berdiam di suatu tempat akan seperangkat, aturan-aturan, nilai-nilai, norma-norma untuk menjaga keteraturan manusia dengan manusia, manusia dengan lingkungannya, serta mengatur hubungan manusia dengan perangkat kekuasaan yang lebih tinggi atas dirinya yang ditempatkan sebagai penguasa yang paling tinggi.

Aturan-aturan yang diciptakan tersebut terpelihara dan berlaku bagi individu-individu. Dengan adanya proses internalisasi dalam jangka waktu yang cukup lama disertai dengan segala perubahan-perubahannya sesuai dengan konteks kebutuhan manusianya, maka individu-individu menjadi terikat atau mengikat karena aturan-aturan dan norma-norma yang diciptakan tersebut menjadi kebiasaan yang berlaku dalam kelompok atau masyarakat. Aturan-aturan dan norma-norma tersebut menjadi acuan berprilaku dan pedoman dalam pola-pola hubungan dengan alam lingkungan dan penguasa atas manusia atau ‘tuhannya’. Acuan dan pedoman tersebut biasanya tidak terwujud secara literat, tetapi terus berkembang seiring dengan perkembangan masyarakatnya, sehingga secara alamiah memunculkan pranata-pranata sosial dan yang ditokohkan berdasarkan kriteria-kriteria tertentu.

Aturan-aturan, norma-norma, nilai-nilai dan sistem kepercayaan dikondisikan oleh masyarakat sebagai pola dalam berprilaku dalam kehidupan sehari-hari. Dia menjadi ciri khas masyarakat tersebut sebagai sebuah komunitas yang terikat dengan aturan-aturan, norma-norma, nilai-nilai dan kepercayaannya yang dapat dikatakan sebagai kebiasaan atau adat (custom). Adat ini juga terus mengalami perubahan-perubahan dari waktu ke waktu. Ada upaya untuk mempertahankan beberapa dari kebiasaan tersebut jika kebiasaan tersebut masih relevan dengan kebutuhan masyarakatnya, namun ada juga kebiasaan tersebut ditinggalkan karena tidak dapat lagi diakomodasi sebagai pola perilaku masyarakatnya. Dengan demikian dari sisi kesejarahan komunitas adat sebenarnya kata kuncinya adalah perubahan.

B. Landasan Hukum Bagi Kedudukan Komunitas Adat
Kedudukan komunitas adat ini tertuang dalam:
1. Pasal 18B ayat 1 & 2 UUD 1945
Pasal 1
“Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang”
Pasal 2
“Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hokum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.”
2. Penjelasan pasal 18 Bagian II UUD 1945
“Dalam teritorial Negara Indonesia terdapat lebih kurang 250 “zelfbesturende Landschappen” dan Volksgemeenschappen seperi desa di Jawa dan Bali, Negeri di Minangkabau, Dusun dan Marga di Palembang dan sebagainya. Daerah-daerah ini mempunyai susunan asli dan oleh karenanya dapat dianggap sebagai daerah yang bersifat istimewa,. Negara Republik Indonesia menghormati kedudukan daera-daerah istimewa tersebut dan segala peraturan Negara yang mengenai daerah itu akan mengingat hak-hak asal-usul daerah tersebut”.

3. Pasal 32 ayat 1 UUD 1945
“Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya”

4. Pasal 28 J ayat 3 UUD 1945
Identitas budaya dan hak masyarakat tardisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradadaban”

5. Pasal 3 UU No. 5 tahun 1960, Tentang peraturan dasar pokok-pokok agraria
“Dengan mengingat ketentuan-ketentuan dalam pasal 1 dan 2 pelaksanaan hak ulayat dan hak-hak serupa itu dari masyarakat-masyarakat hukum adat, sepanjang menurut kenyataannya masih ada, harus sedemikian rupa sehingga sesuai dengan kepentingan nasional dan Negara, yang berdasarkan atas persatuan bangsa serta tidak boleh bertentangan dengan undang-undang dan peraturan-peraturan lain yang lebih tinggi.”

6. UU no. 5 tahun 1967, Tentang Kehutanan

7. UU no. 5 tahun 1979, Tentang Pemerintahan Desa

8. UU no. 24 Tahun 1992, Tentang Penataan Ruang

9. UU no. 23 Tahun 1997, Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup

10. UU no. 32 tahun 2004 pasal 2 ayat 9, Tentang Pemerintahan Daerah
Pasal ini menunjukkan kesadaran pemerintah akan posisi strategis yang bisa diisi oleh adat dan lembaga adat dalam penumbuhan keharmonisan kehidupan berbangsa dalam kerangka NKRI

11. Pasal 9 ayat 2 UURI No. 18 Tahun 2004, tentang Undang-undang Perkebunan
“Dalam hal tanah yang diperlukan merupakan tanah hak ulayat masyarakat hukum adat yang menurut kenyataannya masih ada, mendahului pemberian hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemohon hak wajib melakukan musyawarah dengan masyarakat hukum adat pemegang hak ulayat dan warga pemegang hak atas tanah yang bersangkutan, untuk memperoleh kesepakatan mengenai penyerahan tanah dan imbalannya.”

12. Peraturan Menteri Agraria/Kepala BPN No. 5/1999


BAB IV
INSTANSI YANG TERKAIT
DALAM PEMBERDAYAAN KOMUNITAS ADAT

A. Departemen Kebudayaan dan Pariwisata

Pengelolaan kebudayaan pada Departemen Kebudayaan dan Pariwisata, berada dalam lingkungan tugas Direktorat Jenderal Nilai Budaya, Seni dan Film, Direktorat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Adapun perincian tugasnya, adalah sebagai berikut:
1. Mengembangkan Kebudayaan Nasional bangsa Indonesia yang bersumber dari warisan budaya leluhur bangsa., termasuk komunitas adat dalam rangka mendukung terpeliharanya kerukunan hidup bermasyarakat dan membangun peradaban bangsa.
2. Melestarikan nilai-nilai budaya Indonesia sehingga mampu memberikan rujukan system nilai terhadap totalitas perilaku kehiudpan ekonomi, politik, hokum dan kegiatan kebudayaan dalam rangka pengembangan kebudayaan nasional dan peningkatan kualitas berbudaya masyarakat
3. Mengembangkan sikap kritis terhadap nilai-nilai budaya dalam rangka memilah-milah yang kondusif dan serasi untuk menghadapi tantangan pembangunan bangsa di masa depan


B. Balai Pelestari Sejarah dan Nilai Tradisional (BPSNT)

Balai peletari sejarah dan nilai tradisional merupakan unit pelaksana teknis di lapangan. Adapun tugas BPSNT adalah menjalankan kebijakan teknis Direktorat Jenderal Nilai Budaya Seni dan Film dan salah satu tugasnya adalah yang berkaitan dengan pengembangan komunitas adat.


C. Kantor Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Propinsi, Kabupaten/Kotamadya atau Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Propinsi, Kabupaten/Kotamadya ataupun Kantor yang Membidangi Kebudayaan

Seiring dengan otonomi daerah, maka penanganan masalah kebudayaan ada pada subdin kebudayaan kantor dinas pendidikan dan kebudayaan, dinas kebudayaan dan pariwisata atau dinas yang membidangi kebudayaan. Adapun perincian tugas yang dapat dilaksanakan adalah sebagai berikut::
1. Mengadakan inventarisasi dan dokumentasi mengenai komunitas adat
2. Melaksanakan pembinaan teknis
3. Mengadakan konsultasi dan memecahkan masalah dengan instansi terkait
4. Meningkatkan sumber daya komunitas adat
5. Mewujudkan apresiasi masyarakat luas terhadap keberadaan komunitas adat
6. Melakukan sosialisasi kepada masyarakat luas mengenai komunitas adat baik melalui media cetak maupun elektronik.

D. Departemen Dalam Negeri

Tugas pembinaan umum organisasi kemasyarakatan dilakukan oleh Departemen Dalam Negeri. Adapun rincian tugasnya adalah sebagai berikut:
1. Pembinaan adalah setiap bentuk usaha untuk membimbing, mengayomi dan mendorong organisasi kemasyarakatan ke arah pertumbuhan yang sehat dan mandiri, mampu berperan serta dalam melaksanakan fungsinya sesuai dengan tujuan nasional.
2. Pembinaan umum adalah pembinaan di bidang politik dalam rangka memantapkan kesadaran kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 menjamin persatuan dan kesatuan bangsa, berperanserta secara aktif dalam pembangunan nasional sebagai pengamalan Pancasila.



E. Departemen Sosial

Berdasarkan pada Keputusan Presiden No. 111/1999 tentang pembinaan Kesejahteraan Sosial Komunitas Adat Terpencil dan Kepmensos No. 06/PEGHUK/2002 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberdayaan KAT. Sehubungan dengan hal tersebut, maka Departemen Sosial mempunyai tugas untuk pemberdayaan Komunitas Adat Terpencil yang dilakukan dalam segala aspek kehidupan dan penghidupan agar mereka dapat hidup secara wajar baik jasmani, rohani dan sosial sehingga dapat berperan aktif dalam pembangunan, yang pelaksanaannya dilakukan dengan memperhatikan adat istiadat setempat.

F. Departemen Pendidikan Nasional

Berdasarkan pada Instruksi Presiden No. 5 Tahun 2006 tentang Gerakan Nasional Percepatan Penuntasan Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun dan Pemberantasan Buta Aksara, Departemen Pendidikan Nasional melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Luar Sekolah mempunyai program pemberantasan buta aksara dengan memberikan bantuan pada komunitas adat sebagai pelestari nilai-nilai budaya.

G. Departemen Kehutanan

Departemen Kehutanan sesuai dengan fungsinya untuk menangani hutan, maka mempunyai tugas untuk membangun hutan, yaitu suatu rangkaian usaha yang diarahkan dan direncanakan untuk memanfaatkan dan mendayagunakan sumber daya hutan secara maksimal dan lestari. Tujuannya adalah untuk memadukan dan menyeimbangkan manfaat hutan dengan fungsi hutan dalam keharmonisan yang dapat berlangsung secara paripurna. Dalam pengelolaan kini untuk mensejahterakan komunitas adat dan melestarikan hutan, Departemen Kehutanan mengeluarkan kebijakan mengenai hutan kemasyarakatan. Hutan kemasyarakatan adalah kawasan hutan Negara yang dicadangkan dan ditetapkan oleh menteri untuk diusahakan oleh masyarakat setempat dengan tujuan memanfaatkan hutan secara lestari sesuai dengan fungsinya dan menitikberatkan pada kesejahteraan masyarakat.. Dengan demikian, masyarakat setempat, baik komunitas adat atau masyarakat lokal lainnya diharapkan mempunyai peluang lebih besar untuk mengakses hutan dan memperoleh manfaat demi kesejahteraannya.

H. Badan Pertanahan Nasional

Sesuai dengan rencana strategi BPN tahun 2007 – 2009, maka BPN mempunyai misi untuk mewujudkan tatanan kehidupan bersama yang harmonis dengan mengatasi berbagai sengketa, konflik dan perkara pertanahan di seluruh tanah air dan penataan perangkat hukum dan sistem pengelolaan pertanahan sehingga tidak melahirkan sengketa, konflik dan perkara di kemudian hari.

I. Kementerian Lingkungan Hidup

Komunitas adat biasanya mempunyai orientasi kosmologi atas alam dan lingkungan, seperti hutan, gunung, mata air, sungai dan sebagainya. Benda-benda tersebut mempunyai makna tersendiri terkait dengan sistem kepercayaannya. Karena alam lingkungan tersebut dipercaya terkait dengan kosmologi, maka ada kecenderungan memeliharanya, sehingga lingkungan tersebut terpelihara dan lestari yang berdampak tidak hanya pada komunitas adat tersebut, tetapi berdampak pada terpertahankannya sumber-sumber yang dibutuhkan manusia.

1 komentar:

Anonim mengatakan...

situs yang sangat membantu nih. saya sedang cari di situs depsos mengenai Kepmensos No. 06/PEGHUK/2002 ttg pembinaan kesejahteraan komunitas adat terpencil. saya berharap mendapatkan dari anda via email.
oya, saya bekerja di PHKA Dephut.

nurmanhakim@gmail.com